Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa Batang Hari Ogan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Struktur PPID Desa
Struktur PPID Desa ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, dan terdiri dari:
PPID Utama : dijabat oleh Kepala Desa
PPID Pelaksana/Pembantu : terdiri dari perangkat desa yang ditunjuk
Tim Pendukung : membantu pelaksanaan teknis pelayanan informasi
Tujuan Pembentukan
Pembentukan PPID Desa ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PPID Desa Batang Hari Ogan bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Manfaat PPID Desa
Dengan terbentuknya PPID Desa Batang Hari Ogan, diharapkan pelayanan informasi publik di tingkat desa dapat terlaksana secara efektif, serta dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Visi & Misi PPID Desa
Visi dan Misi PPID Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran
Visi
"Terwujudnya layanan informasi publik Desa Batang Hari Ogan yang terbuka, cepat, akurat, dan bertanggung jawab guna mendukung pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif."
Misi
Menyediakan informasi publik desa yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan kapasitas PPID dan perangkat desa terkait.
Membangun sistem dokumentasi dan pengelolaan informasi desa yang tertib, aman, dan terintegrasi.
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi.
Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan kegiatan desa secara terbuka dan bertanggung jawab.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Gambaran Umum, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi PPID Desa Batang Hari Ogan
Tugas Utama PPID Desa
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menyampaikan dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan informasi publik.
Melakukan klasifikasi informasi, termasuk pembaharuan terhadap status informasi sesuai ketentuan.
Menetapkan informasi yang sebelumnya dikecualikan dan telah habis masa pengecualiannya sebagai informasi terbuka.
Struktur Organisasi PPID Desa
Pembina PPID — Memberikan arahan strategis serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas PPID Desa.
Ketua PPID — Memimpin pelaksanaan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik desa.
Bagian Pelayanan dan Dokumentasi Informasi — Bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, dokumentasi, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pengelola Data dan Klarifikasi Informasi — Bertugas mengelola, mengklasifikasikan, serta memperbarui informasi publik secara berkala.
Sekretariat PPID — Mengoordinasikan seluruh kegiatan administratif serta mendukung kelancaran operasional PPID.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
PPID Desa memiliki kewenangan untuk:
Mengelola dan menyediakan informasi publik desa.
Menolak permohonan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengubah status klasifikasi informasi sesuai perkembangan dan kebutuhan.
Menjamin ketersediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala atau setiap saat.
PPID Desa juga bertanggung jawab dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pelayanan informasi, serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran atau instansi terkait dalam rangka penguatan sistem keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
SOP Layanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik PPID Desa Batang Hari Ogan